TEHERAN (IQNA) - Pengadilan tinggi Uni Eropa (UE) mengumumkan keputusan kontroversial, yang memungkinkan pengusaha melarang tampilan simbol agama, filosofis atau spiritual. Hal ini terjadi setelah banding oleh seorang wanita Muslim soal pengenaan jilbab.
Berita ID: 3477456 Tanggal penerbitan : 2022/10/16